Persyaratan Pendaftaran CPNS 2018
MediaInformasi. Hallo Ase Kae, Akhirnya Pemerintah resmi
mengumuman kepastian penerimaan CPNS 2018. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Syarifuddin, jumpa pers di Jakarta Kamis
(6/9/2018) tentang kepastian rekrutmen CPNS 2018 ini. Pendaftaran calon pegawai
negeri sipil ( CPNS) resmi dibuka pada 19
September 2018. Pelamar bisa mendaftarkan diri melalui portal http://sscn.bkn.go.id.
"19 September 2018 portal SSCN BKN siap
diakses pelamar," kata Kepala Badan Kepegawaian Nasional Bima Haria Wibisana
dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/9/2018). Bima, yang juga Ketua Pelaksana
Seleksi Nasional CPNS, menyampaikan, sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 hanya dilakukan secara
terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id dan tidak ada
pendaftaran melalui portal mandiri oleh Instansi.
Selanjutnya, untuk kesiapan lokasi tes seleksi CPNS 2018 hingga saat ini
direncanakan akan dilaksanakan di 176 titik lokasi yang terdiri dari Kantor BKN
Pusat, 14 Kantor Regional BKN dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang
tersebar di seluruh wilayah Indonesia, fasilitas mandiri dan kerja sama dengan
Pemerintah Daerah.
Total
formasi yang tersedia untuk diperebutkan oleh pelamar berjumlah 238.015 yang
terdiri dari 51.271 instansi pusat (76 kementerian/lembaga) dan 186.744 (525
instansi daerah).
Berikut Persyaratan
Pendaftaran CPNS 2018
1.
KETENTUANUMUM
DAN PERSYARATAN
Ketentuan Umum
Ketentuan Umum
1)
Proses seleksi penerimaan CPNS Tahun
2018 ini terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia.
2)
Peserta ujian bersedia mengikuti
seluruh proses tahapan seleksi di lokasi yang ditentukan atas biaya sendiri.
Persyaratan Umum
1) Warga Negara Indonesia yang bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani.
2) Berkelakuan baik dan tidak pernah
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
3) Tidak pernah diberhentikan dengan tidak
hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta.
4) Tidak berkedudukan sebagai
CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat
perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun.
5) Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota
partai politik.
Persyaratan
Khusus
1) Berijazah Magister/Master (S2), Sarjana
(S1) dan Diploma (D3) sesuai dengan formasi jabatan yang dipilih pelamar.
2) Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau
Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN PT) atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat
pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan persyaratan
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal :
a.
Pelamar lulusan S2 sebesar 3,00 (tiga
koma nol nol)
b.
Pelamar lulusan S1 sebesar 2,65 (dua
koma enam lima)
3) Berusia serendah-rendahnya 18 tahun
pada tanggal 1 Desember 2018 (lahir sebelum 30 November 1996), untuk pelamar S1
setinggi-tingginya 30 tahun (lahir setelah 30 November 1984), untuk pelamar S2
setinggi-tingginya 32 tahun (lahir setelah 30 November 1982); dan
4) Nilai
TOEFL 400 untuk S1 dan Nilai TOEFL 500 untuk S2 ( pelaksanaan tes TOEFL dalam
tahun 2013)
2.
TATA CARA DAN SYARAT PENDAFTARAN
1) Proses pendaftaran pelamar diakses
melalui situs online masing-masing kementerian/CPNS Daerah yang sudah diumumkan.
2) Mengisi formulir pendaftaran secara
online dan mencetak fomulir tersebut lalu menandantanganinya dengan tinta warna
hitam.
3) Setelah mengisi formulir pendaftaran
secara online, maka pelamar akan memperoleh nomor pendaftaran.
4) Pelamar mengunggah dokumen yang
dibutuhkan:
a. Pas
foto terbaru berwarna berlatar belakang merah. File Foto dalam format JPG,
dengan besar maksimal 400 kB.
b. Hasil
scan ijazah asli dalam format file JPG, dengan besar maksimal 400 kB.
c.
Hasil scan transkrip asli nilai
akademis dalam format JPG, dengan besar maksimal 400 kB.
5) Mengirimkan
berkas-berkas sebagai berikut:
a.
Formulir pendaftaran yang telah dicetak
yang ditempelkan pada sampul map;
b.
Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dapat
diunduh dari akun pelamar di situs online;
c.
Satu lembar fotokopi ijazah berikut
transkrip nilai yang sudah dilegalisir (cap dan tanda tangan asli);
d.
Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari
dokter instansi kesehatan pemerintah;
e. Surat pernyataan yang disyaratkan pada
persyaratan umum dan menyetujui ketentuan dan syarat Seleksi CPNS,
ditandatangani di atas materai Rp.6000,-. Surat pernyataan tersebut dapat
diunduh dari akun pelamar di situs online;
f. Pas foto terbaru ukuran 3x4 berwarna
berlatar belakang merah sebanyak 3 lembar: 1 lembar foto ditempel di formulir
pendaftaran dan 2 lembar lainnya ditulisi nama pelamar di bagian belakang foto;
g.
Fotokopi sertifikat TOEFL; dan
h.
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
Semua
kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan diatas dan dimasukan
dalam map. Map tersebut dimasukan kedalam amplop coklat, pada pojok
kiri atas amplop ditempelkan nomor pendaftaran dan dikirimkan melalui
pos tercatat kepada pada situs online;
6)
Pelamar yang tidak mengikuti tata cara dan persyaratan
yang telah di tentukan maka dinyatakan gugur.
3.
PELAKSANAAN UJIAN
a.
Pelamar yang memenuhi persyaratan
administrasi akan diumumkan melalui situs online.
b.
Kuota untuk peserta yang lulus seleksi
administrasi dan dapat mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).
c. Pelamar yang memenuhi persyaratan
administrasi dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui situs online
kementerian atau pengadaan CPNS Daerah;
d.
Syarat mengikuti ujian dengan membawa:
a) KTP
asli,
b) Ijazah
asli,
c) Transkrip
nilai akademis asli, dan
d) Kartu
tanda peserta ujian.
e) Apabila
peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada point (4),
peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
f)
Pengumuman dan jadwal ujian dapat
dilihat di situs online kementerian atau pengadaan CPNS Daerah;
g) Apabila
peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak
dapatmengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
4.
KETENTUAN LAIN
a. Pihak
Pemerintah Pusat, Daerah dan Kota tidak bertanggung jawab atas pungutan atau
tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CPNS
2018, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah
penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil 2018.
b. Pelamar/peserta
ujian dilarang berkomunikasi dengan pejabat/pegawai kementerian atau tim
pengadaan CPNS Daerah dalam kaitannya dengan proses seleksi.
c. Informasi resmi yang terkait dengan
seleksi CPNS 2018 hanya dapat dilihat dalam situs online kementerian atau
pengadaan CPNS Daerah;. Para pelamar disarankan untuk terus memantau
situs tersebut untuk melihat waktu dan tempat pelaksanaan ujian atau
pengumuman-pengumuman penting lainnya.
d. Setiap
pelamar hanya diperkenankan mengirim satu berkas lamaran dan mendaftar hanya
untuk satu nama jabatan. Apabila terdapat pelamar yang mengirim dua lamaran
dengan jabatan yang berbeda, maka Tim Pengadaan CPNS 2018 akan menggugurkan
kedua lamaran tersebut.
e. Tim Pengadaan CPNS 2018 hanya memproses
berkas lamaran yang memiliki nomor pendaftaran.
f. Tim Pengadaan CPNS 2018 hanya menerima
berkas lamaran yang disampaikan melalui Kantor Pos yang telah ditentukan dan
tidak menerima format penyampaian lamaran lainnya.
g. Pelamar tidak diperkenankan melampirkan
dokumen-dokumen lain selain yang telah ditentukan Tim Pengadaan CPNS 2018.
h. Berkas
lamaran yang telah diterima Tim Pengadaan CPNS menjadi hak milik Tim, dan
tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
i. Berkas lamaran yang dikirimkan ke Tim
Pengadaaan CPNS sebelum pengumuman pengadaan CPNS dinyatakan tidak berlaku.
j. Bagi peserta yang telah dinyatakan
lulus seleksi, tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah
ditetapkan oleh Tim Pengadaan CPNS 2018 besarnya tergantung tim pengadaan CPNS
Kementerian, Kota dan daerah masing untuk disetorkan ke Kas Negara.
k. Bagi
peserta yang telah diangkat CPNS dan telah menjadi PNS 2018 sebelum 5 (lima)
tahun kemudian mengundurkan diri sebagai CPNS / PNS diwajibkan mengganti biaya
sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk disetorkan ke Kas
Negara.
l. Setiap pelamar yang memberikan data dan
informasi tidak benar dan bersifat merugikan, dibatalkan kelulusannya dan dapat
dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
m. Keputusan
Tim Pengadaan CPNS tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak
Sumber;
http://infocpnsmenpan.blogspot.com/p/syarat-pendaftaran-cpns.html
Komentar
Posting Komentar